Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Pariwisata Teriak Saat Pandemi, Anies Diminta Setop PSBB

Pencabutan status PSBB tersebut juga diharapkan dapat diikuti dengan tidak adanya pembatasan pengunjung dan jam operasional tempat usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Visit Wonderful Indonesia (VIWI), himpunan 18 asosiasi industri pariwisata nasional, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut status PSBB di DKI Jakarta.

Pencabutan status PSBB tersbeut juga diharapkan dapat diikuti dengan tidak adanya pembatasan pengunjung dan jam operasional tempat usaha.

Permintaan tersebut terkait dengan beragam kegiatan pengumpulan massa terlihat massif dan tidak ada sanksi tegas atas perilaku masyarakat di tengah terus tingginya peningkatan kasus Covid-19 serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Terkait dengan situasi itu, VIWI Board juga meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak lagi memberlakukan PSBB. Ke depannya ini lebih sebagai PR kita bersama untuk [menjaga kondisi]," ujar Ketua VIWI Board Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/11/2020).

Dia menambahkan, sektor usaha selama ini telah taat, patuh, dan siap dengan protokol kesehatan new normal. Semestinya sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada pemerintah melalui pajak dapat diberikan pelonggaran untuk berusaha.

Selain itu, sektor usaha dikatakan sangat terpukul oleh PSBB total dan transisi karena terjadinya pembatasan aktivitas mengakibatkan penurunan minat dan daya beli masyarakat yang diyakini berujung kepada penurunan pendapatan sektor industri dan pajak daerah.

Sektor usaha, lanjutnya, selama PSBB harus bertahan dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, menanggung overhead usaha, menanggung biaya protokol kesehatan, serta merestrukturisasi keuangan.

"Kami dari sektor usaha telah siap dengan protokol kesehatan sesuai dengan aturan kesehatan dan industri," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper