Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut video investigasi Greenpeace perihal kebakaran hutan dan lahan pada konsesi sawit di Papua adalah video tahun 2013. Greenpeace juga seharusnya segera melaporkan video 2013 tersebut kepada pihak terkait.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mempertanyakan mengapa video 7 tahun lalu baru diekspose sekarang.
“Investigasi yang diekspose Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013. Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/11/2020).
Greenpeace, lanjut Ridho, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposenya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014.
Dia menjelaskan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya.
“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009,” tambahnya.
Baca Juga
Dia menyebutkan apabila memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposenya sekarang ini, Greenpeace sebaiknya segera melaporkan temuan-temuan itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti.
Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan dari negara mana pun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.
“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” tegasnya.