Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesawat Tanpa Awak Bakal Terbangi Langit Indonesia! Ini Aturannya

Pemerintah telah merumuskan sertifikasi pesawat tanpa awak melalui RPP Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Transportasi.
Ilustrasi pesawat tanpa awak, UAV (unmanned aerial vehicle) berjenis BZK-00./Dok. Istimewa
Ilustrasi pesawat tanpa awak, UAV (unmanned aerial vehicle) berjenis BZK-00./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran pesawat tanpa awak di Indonesia nampaknya tinggal selangkah lagi usai pemerintah mulai merumuskan syarat sertifikasi pesawat berteknologi tinggi tersebut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Transportasi.

Berdasarkan RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (14/11/2020), pesawat tanpa awak atau juga disebut Remotely Piloted Aircraft Systems (RPAS) harus memiliki sertifikat kelaikudaraan. Adapun, terdapat lima persyaratan yang diatur.

Dalam Pasal 21 ayat (3) disebutkan selain sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga atau sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga, maka pengoperasian pesawat udara tanpa awak wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS operator certificate).

Sementara, pada Pasal 24 ayat (2) tertulis untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak, operator paling sedikit harus memenuhi lima syarat.

Pertama, memiliki izin usaha angkutan udara niaga atau izin kegiatan angkutan udara bukan niaga. Kedua menyebutkan harus memiliki dan/atau menguasai pesawat udara tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran surat izin usaha/ kegiatan angkutan udara.

Ketiga, keempat, dan kelima secara berturut-turut yakni memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara tanpa awak dan/atau personel ahli perawatan pesawat udara tanpa awak, memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak serta memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak.

Selain itu, pesawat udara tanpa awak wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak (RPAS Operator Certificate) hanya untuk pesawat udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara, sertifikat pengoperasian pesawat udara dan sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak diatur dengan Peraturan Menteri.

Selain persyaratan pengoperasian RPAS, pada pasal 10 bagian keempat RPP tersebut juga memberikan penjelasan terkait dengan pendaftaran pesawat udara diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan sejumlah persyaratan, diantaranya menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara.

Kemudian menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain, bukti asuransi pesawat udara, dan bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.

Namun, khusus untuk pesawat tanpa awak dikecualikan untuk memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper