Bisnis.com, JAKARTA - Aturan soal penguasaan dan kepemilikan pesawat bagi maskapai bakal dirombak oleh pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana (RPP) UU Cipta Kerja Sektor Transportasi.
Berdasarkan RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (14/11/2020), pemerintah mengatur soal syarat untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga.
Pada Pasal 19 ayat (2) huruf c diatur soal adanya rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang akan datang. Di dalamnya wajib memuat jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan.
Dalam klausul tersebut, pemerintah merombak aturan kepemilikan pesawat bagi maskapai berjadwal, tidak berjadwal, dan khusus angkutan kargo yang sebelumnya telah diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 22 ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu. Kemudian pada ayat (2), dijabarkan mengenai kepememilikan dan penguasaan pesawat udara dengan jumlah tertentu.
Maskapai berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
Baca Juga
Maskapai tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
Adapun, untuk maskapai khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
Lebih lanjut, dijelaskan apabila badan usaha angkutan udara memiliki lebih dari 1 (satu) izin usaha, maka jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat udara wajib menyesuaikan dengan ketentuan di atas.
Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi administratif apabila badan usaha angkutan udara tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Sanksi berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan angkutan udara serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Sebelumnya, pada Pasal 118 ayat (2) UU Penerbangan dituliskan maskapai berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.
Kemudian maskapai tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani;
Adapun, maskapai khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.