Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Namarin: UU Cipta Kerja Tak Sentuh Soal Upah Pelaut

National Maritime Institute (Namarin) menyebut upah pelaut tidak diatur lebih lanjut dalam UU Cipta Kerja.
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – National Maritime Institute (Namarin) menilai para pelaut tidak memiliki tempat dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan tidak mengalami perubahan seperti halnya perlakuan yang diberikan dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Direktur Eksekutif Namarin Siswanto Rusdi menyampaikan sesuai dengan namanya UU Cipta Kerja memang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja. Dengan pengesahan aturan ini lapangan kerja yang ingin diciptakan itu memang tidak akan serta-merta muncul sebab UU Cipta Kerja hanya mempersiapkan prakondisinya.

“Tidak berlebihan rasanya kalau disebut pelaut tidak memiliki tempat dalam UU Cipta Kerja. Sama seperti perlakuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,” jelasnya, Jumat (13/11/2020).

Secara umum employment pelaut di Indonesia dituangkan ke dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Buku II, Bab 4. PKL yang ada menempatkan pelaut sebagai pekerja kontrak dan sering sekali pelaut menerima upah di bawah nilai yang tertera dalam PKL.

Menariknya, upah yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Laut itu jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di provinsi/wilayah tempat kesepakatan antara awak kapal dan pemilik kapal dibuat. Pelaut juga tidak diikutsertakan ke dalam program jaminan sosial yang berlaku.

Padahal, pelaut dikategorikan sebagai pekerja tetap, bukan pekerja musiman. Sehingga, tidak tepat bila terhadap mereka diberlakukan hubungan kerja waktu tertentu atau PKWT/kontrak. Sementara itu, ada begitu banyak perubahan dalam pengaturan employment pelaut, salah satunya, pemberlakuan Maritime Labor Convention 2006 di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, tetap saja yang dijadikan acuan PP No. 7/2000.

Siswanto menekankan profesi ini tergolong unik, berbeda dari profesi lainnya. Contoh sederhana. Bila pekerja pada sektor lain pabrik/kantor/tempat bekerja terpisah, tidak begitu halnya dengan pelaut.

Menurutnya dengan terpisahnya tempat kerja dan tempat istirahat, pekerja non-pelaut dapat beristirahat dengan sempurna. Sehingga, tubuh mereka bugar. Selanjutnya, tempat kerja mereka relatif lebih terbuka dengan sirkulasi udara yang lebih alami.

Di sisi lain, pelaut bekerja dan beristirahat di tempat yang sama, ruang kerjanya pun sebagian besar ditutupi dengan pelat-pelat baja. Akhirnya tak terhindari sirkulasi udara diatur oleh berbagai exhaust fan dan AC.

Pelaut juga menghadapi lingkungan alam yang selalu berubah dan terkatung-katung di lautan karena kerusakan mesin kapal. Tak jarang pula disatroni perompak. Menjadi pelaut juga membutuhkan pendidikan khusus dengan sekoper sertifikat seperti yang diatur oleh International Maritime Organization (IMO), organisasi di bawah naungan PBB yang mengurusi kemaritiman dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper