Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Rapid Test Perlu Dibenahi dan Berkekuatan Hukum

Pemerhati penerbangan yang juga anggota ombudsman RI Alvin Lie mengatakan aturan persyaratan rapid test dan PCR/Swab Test yang memiliki masa kedaluwarsa hingga 14 hari telah ditetapkan oleh SE Gugus Tugas 9/2020 tetapi saat ini lembaga tersebut pun sudah dibubarkan.
Rapid test Covid-19 secara massal dilakukan terhadap pedagang di pasar rakyat Bantul/ANTARA-Hery Sidik
Rapid test Covid-19 secara massal dilakukan terhadap pedagang di pasar rakyat Bantul/ANTARA-Hery Sidik

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman menilai perlu dilakukan pembenahan terkait protokol kesehatan prosedur rapid test, dengan menyusun prosedur kesehatan yang lebih berkekuatan hukum tidak sekedar Surat Edaran.

Pemerhati penerbangan yang juga anggota ombudsman RI Alvin Lie mengatakan aturan persyaratan rapid test dan PCR/Swab Test yang memiliki masa kedaluwarsa hingga 14 hari telah ditetapkan oleh SE Gugus Tugas 9/2020 tetapi saat ini lembaga tersebut pun sudah dibubarkan.

Tak hanya itu, kata dia, pada pelaksanaannya di lapangan, khususnya di sektor transportasi darat nyaris tidak seketat seperti di transportasi udara.

Alvin menekankan di sektor transportasi udara, di dalam pesawat jet yang digunakan sudah ada sistem pembersih udara. Selain itu kajian ilmiah juga menunjukkan probabilitas penularan covid selama penerbangan juga rendah hampir nihil. Sejauh ini penumpang dan awak kabin juga patuh pada protokol kesehatan yang ada seperti menjaga jarak memakai masker dan meminimalkan interaksi.

Pembatasan okupansi maksimum hingga 70 persen dari kapasitas muat pesawat juga berlaku untuk rute domestik.

“Sudah ada saatnya dibenahi peraturan yang ada kekuatan hukum. Semuanya surat edaran yang memiliki kekuatan hukum. Gugus Tugas juga Sudah dibubarkan alangkah baiknya kalau ada aturan dibuat sesuai tata perundangan paling tidak permen bukan SE dan dibuat oleh lembaga yang masih ada bukan yang sudah dibubarkan,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).

Presiden Joko Widodo sudah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada 20 Juli 2020. Fungsinya kini diemban oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selama ini Kemenhub juga merujuk pada ketentuan dari Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 (Perubahan SE No. 7/2020) tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman covid-19.

Dalam SE tersebut telah diatur bahwa persyaratan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara, yaitu harus memenuhi persyaratan.

Diantaranya, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah), menunjukkan surat keterangan negatif berdasarkan swab dan nonreaktif rapid test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Ketiga Syarat tersebut di atas dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Kementerian Perhubungan dalam hal ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran Tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020, beserta Surat Edaran Menhub Nomor 11 (Sektor Perhubungan Darat), 12 (Perhubungan Laut), 13 (Perhubungan Udara), dan 14 (Perkeretaapian) tentang Pengendalian Transportasi dan pedoman Teknis untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper