Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Standar Penggunaan Peta Gempa pada 7 Proyek Infrastruktur

Penerapan standar implementasi peta rawan bencana gempa diharapkan bisa mengurangi risiko dan potensi kerusakan bangunan gedung dan infrastruktur akibat bencana gempa.
Bangunan rumah tahan gempa/Antara
Bangunan rumah tahan gempa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Studi Gempabumi Nasional (Pusgen) telah menetapkan standar implementasi peta rawan bencana gempa 2010 dan 2017, dalam pembangunan berbagai proyek infrastruktur di Indonesia.

Prof Masyhur Irsyam, akademisi ITB dan Penasehat Pusat Studi Gempabumi Nasional menyatakan penetapan ini diharapkan bisa mengurangi risiko dan potensi kerusakan bangunan gedung dan infrastruktur lainnya akibat bencana gempa.

"Rentang periode gempa bumi yang dijadikan acuan perhitungan dalam pembangunan gedung adalah mulai dari 50 tahun, sampai paling lama 10.000 tahun," ujarnya dalam webinar Mitigasi Gempa Kawasan Perkotaan Melalui Mikrozonasi, Senin (9/11/2020).

Dia merincikan pertama untuk pembangunan proyek gedung, Pusgen mengacu pada periode ulang gempa bumi selama 2.500 tahun, dimana risiko bangunan gedung runtuh dalam 50 tahun terakhir itu sebesar 1 persen.

Kedua, untuk proyek jembatan Pusgen menggunakan acuan perhitungan periode ulang gempa bumi selama 1.000 tahun.

Ketiga, untuk proyek Metro Tunnel atau terowongan bawah tanah di perkotaan, Pusgen menggunakan acuan perhitungan ulang gempa bumi selama 1.000 tahun.

Keempat, untuk proyek bendungan, Pusgen menggunakan acuan perhitungan periode ulang gempa bumi selama 2.500 tahun sampai 10.000 tahun. Kelima, untuk proyek bangunan lepas pantai atau offshore platforms, Pusgen menggunakan acuan perhitungan periode ulang gempa bumi selama 2.500 tahun.

Keenam, untuk proyek jembatan kereta api, Pusgen menggunakan acuan perhitungan periode ulang gempa bumi selama 1.000 tahun.

Terakhir yaitu untuk proyek landasan pacu bandara, menggunakan acuan perhitungan periode ulang gempa bumi likuifaksi selama 1.000 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper