Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri TPT Berharap Revisi Permendag 77/2019 Sesuai Janji

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berharap revisi Permendag No 77/2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dapat selesai pada Desember 2020 sehingga bisa mengungkit kinerja industri.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berharap revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77/2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dapat selesai pada Desember 2020 sesuai target. Hal itu guna mengungkit kinerja industri yang kini semakin turun akibat krisis pandemi Covid-19.

Adapun, Permendag Nomor 77/2019 memungkinkan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kemampuan produksi bekerja sama dengan sebuah pabrikan untuk bisa mendapatkan rekomendasi maupun izin impor tekstil.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan jika sesuai permintaan industri dalam revisi regulasi tersebut Angka Pengenalan Importir Umum (API-U) tidak diizinkan melakukan impor atau hanya Angka Pengenalan Importir Produsen (API-P) yang diizinkan.

"Kami juga minta PLB ditutup, revisi ini sebenarnya sudah amanat Presiden dan Menteri Keuangan sejak Februari usai pertemuan dengan asosiasi. Jadi, kami sudah konfirmasi lagi kemarin katanya sudah di Kemenkumham menunggu diundangkan," katanya kepada Bisnis, Jumat (6/11/2020).

Redma mengemukakan usai Februari pertemuan dengan Presiden tersebut, pada Maret asosiasi juga telah melakukan pembahasan panjang dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Namun, hingga kini juga masih belum dilakukan.

Untuk itu, jika sesuai Desember ini dapat dirilis maka pada tahun depan industri TPT akan dapat meningkatkan utilisasinya.

Adapun TPT memproyeksi kinerja tahun ini akan terkontraksi sekitar 10 persenan dibanding tahun lalu yang masih tumbuh sekitar 14 persen. Hal itu melihat kegiatan produksi dan penjualan yang tidak begitu banyak berubah sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air awal tahun ini.

Badan Pusat Statistik mencatat pada kuartal III/2020 ini industri tekstil dan garmen berkontraksi 9,32 persen disebabkan penurunan permintaan domestik dan luar negeri. Meski demikian, angka kontraksi itu lebih baik dibanding kuartal II/2020 minus 14,23 persen.

Dari sisi konsumsi, konsumsi rumah tangga tercatat masih minus 4,04 persen dengan komponen penjualan eceran yang juga masih terkontraksi 9,64 persen untuk penjualan sandang, bahan bakar, suku cadang aksesoris, dan lainnya.

Redma mengatakan dari sisi produksi sebenarnya kodisi kuartal III dan II tidak jauh berbeda, artinya meski ada perbaikan tetapi masih dalam garis negatif.

"Kalau di hulu utilisasi masih 50 persenan saja karena yang kemarin stop belum memulai lagi produksi. Jadi tahun ini TPT mungkin akan minus sekitar 10 persen dan jika Permendag 77 direvisi akhir tahun maka bisa jadi harapan tahun akan mulai tumbuh meski masih di bawah 5 persen," kata Redma.

Redma mengemukakan saat ini dari 22 pabrikan hulu TPT, ada sekitar tiga pabrik yang menutup keseluruhan produksi dan empat pabrikan yang memiliki utilisasi 60 persen. Selebihnya, ada yang utilisasi di 50 persen hingga 40 persen.

Menurut Redma yang produksinya masih terpantau baik yakni untuk produk rayon dengan rerata utilisasi 75-90 persen didorong permintaan domestik dan luar negeri serta kemampuan pabrikan untuk menyetok.

Secara keseluruhan, Redma menilai krisis akibat pandemi Covid-19 ini menjadi yang terparah dalam sejarah industri TPT setelah periode krisis 2009 lalu. Pasalnya, saat ini ada pabrikan yang sudah berhenti selama enam bulan dan masih dalam posisi wait and see untuk memulai kembali.

"Begitu pula kondisi di hilir yang belum banyak berubah. Biasanya juga kalau krisis hanya industri besar yang terkena tetapi sekarang IKM pun ikut terdampak belum lagi dari impor yang mana bagi Bea Cukai sudah menjadi kewajaran, mereka petugas negara tapi seperti tidak punya nurani dan tidak mau membantu industri dalam negeri sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman menyatakan revisi Permendag Nomor 77/2019 dapat memperbaiki tata niaga industri TPT.

Adapun, Rizal mengamati saat ini ada kenaikan volume kain impor dari negara yang tidak termasuk dalam daftar pengajuan safeguard produk kain, seperti Malaysia dan Vietnam.

Rizal menduga kenaikan garmen impor tersebut dilakukan dengan praktek transhipment atau mengirimkan produk ke suatu negara sebelum mengirimkannya ke negara tujuan impor. Namun demikian, Rizal berujar masih belum bisa mendeteksi asal negara impor praktik transhipment tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper