Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan rata-rata upah buruh nasional senilai Rp2,76 juta per bulan pada Agustus 2020 atau turun 5,18 persen dibandingkan Agustus 2019.
Jika dirinci, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan upah buruh tertinggi yakni Rp4,22 juta per bulan, sedangkan Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan upah buruh terendah senilai Rp2,07 juta per bulan.
“Dengan adanya penurunan jumlah jam kerja, banyaknya penduduk yang tadi bekerja penuh jadi tak penuh, jadi rata-rata upah Agustus 2020 dibandingkan tahun lalu turun 5,18 persen,” kata Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga
Menurutnya, penurunan tersebut terjadi di hampir semua provinsi, kecuali Maluku Utara, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan DI Yogyakarta.
Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan kenaikan upah buruh tertinggi yakni 1,96 persen, sedangkan Bali menjadi provinsi dengan penurunan upah buruh paling dalam sebesar -17,91 persen.
“Dari lapangan usaha, rata-rata gaji tertinggi masih berada di sektor pertambangan dan penggalian dengan rata-rata kenaikan 44,84 persen,” jelasnya.