Bisnis.com, JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, sektor logistik mengalami penurunan hingga 60 persen. Peningkatan pada aktivitas transaksi antara pelaku usaha ke pelanggan (BtoC) dan pelanggan ke pelanggan (CtoC) belum mampu menutupi penurunan dari anjloknya transaksi bisnis ke bisnis (BtoB).
Ketua Bidang Angkutan Multimoda Organda Ivan Kamadjaja menuturkan secara umum masih terjadi penurunan 50-60 persen pada angkutan logistik lintas sektoral baik dari lintas industrinya maupun lintas moda angkutannya.
"Beberapa pemain logistik bisa lebih bertahan, tapi bergantung sektor yang dilayani. Kami juga melihat pangsa pasar mengecil, akibat dari pelemahan daya beli masyarakat, dampak pandemi juga banyak usaha tak bisa meneruskan usaha," ujarnya dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Bisnis Indonesia dengan tema 'Dampak Pandemi Covid-19 dan Perubahan Lanskap Industri Logistik Nasional', Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut, dia melihat peningkatan permintaan di pasar cenderung hanya pada jenis barang tertentu saja, seperti produk fast moving consumer goods ( FMCG), kesehatan, dan makanan. Adapun, pertumbuhan permintaan aktivitas logistik dari sektor dagang elektronik pun terbatas karena terkait turun daya beli dan barang yang permintaannya berjalan hanya jenis barang tertentu.
Berdasarkan temuannya, kenaikan permintaan pada aktivitas transaksi bisnis ke pelanggan (BtoC) dan pelanggan ke pelanggan (CtoC) masih lebih rendah dibandingkan dengan penurunan yang terjadi dari transaksi antarbisnis (B2B). Dengan demikian, pelaku logistik tetap mengalami penurunan transaksi dan pendapatan.
"Kami masih perlu bantuan pemerintah guna mendorong pergerakan ekonomi dan membantu pelaku usaha logistik, kemudahan yang dibutuhkan antara lain bunga murah di bawah 5 persen," paparnya.
Baca Juga
Menurutnya, penurunan kinerja ini tidak dibarengi dengan relaksasi dari lembaga keuangan non perbankan yang memberikan kredit pembelian armada. Pasalnya, keringanan bunga ataupun penundaan membayar cicilan sulit terwujud pada lembaga keuangan ini.
"Pada saat kami ada kredit, lembaga keuangan non perbankan kesulitan mendapatkan keringanan, sementara teman-teman di perbankan sudah cukup membantu, banyak yang turun dan ada yang naik juga," katanya.
Bahkan terangnya, karena risiko yang semakin meningkat di masa pandemi Covid-19 ini, pelaku logistik darat kesulitan mendapatkan pinjaman keuangan membeli truk baru. Alasannya, risiko yang meningkat membuat persyaratan uang muka atau down payment (DP) pembelian truk baru meningkat dari yang hanya 20 persen menjadi 30 persen.