Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi penampungan benih bening lobster di wilayah Tangerang, Banten, untuk memastikan ekspor BBL dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami ingin memastikan apakah semua standard operating procedure dan aturan main terkait ekspor BBL [benih bening lobster] dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku usaha," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb. Haeru Rahayu melalui siaran pers, Kamis (29/10/2020).
Menurut Dirjen yang akrab dipanggil Tebe ini, sidak dilakukan guna memastikan keran ekspor BBL yang sudah dibuka oleh KKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sidak yang dilaksanakan di PT Dua Putra Perkasa dan PT Mina Jaya Wysia pada 28 Oktober 2020, Dirjen PSDKP dan Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini melakukan pemeriksaan terhadap BBL yang ditampung di fasilitas milik kedua perusahaan tersebut.
Selain itu, dalam sidak tersebut juga diperiksa terkait kesesuaian jumlah BBL yang akan diekspor tersebut juga dicek oleh aparat KKP.
Meskipun tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran pada saat sidak tersebut, Tebe memastikan bahwa pengawasan terhadap tata kelola lobster akan makin diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun kecurangan.
Baca Juga
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Zaini yang menyatakan pentingnya melihat implementasi tata niaga lobster di lapangan.
"Kami akan menelusuri ke lapangan, bagaimana implementasi tata niaga lobster ini termasuk sampai pada nelayan yang menangkap BBL," ujar Zaini.
Pemanfaatan lobster telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020.
Melalui peraturan tersebut, Menteri KKP Edhy Prabowo berharap agar pemanfaatan lobster dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, meningkatkan geliat usaha budi daya, sekaligus menambah pendapatan negara dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan baik dari sisi ekologi, sosial, maupun ekonomi.