Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dukung Bea Cukai, Komisi XI Endus Monopoli Bisnis Forwarding Benih Lobster

Anggota Komisi XI DPR menduga ada praktik monopoli bisnis forwarding BBL. Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 23 September 2020  |  15:18 WIB
Dukung Bea Cukai, Komisi XI Endus Monopoli Bisnis Forwarding Benih Lobster
Benih lobster - Antara/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Tak sekadar mendukung langkah DJBC, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun itu juga mengendus dugaan patgulipat dan praktik monopoli bisnis forwarding (pengangkutan) BBL.

“Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas [larangan terbatas] sesuai dengan UU Kepabeanan,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2020).

Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat lalu (18/9/2020). Menurutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan dalam pertemuan itu membeberkan soal 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 eksportir berbeda.

Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah BBL sekitar 1,5 juta ekor. Namun, jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta yang menemukan kejanggalan langsung melakukan analisis.

Ternyata Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dengan dokumen PEB. Misbakhun mengatakan, forwarder ekspor BBL tersebut bertindak tidak profesional sehingga DJBC langsung bertindak.

“Jelas ini merupakan kesalahan pihak forwarder yang tidak profesional sehingga para eksportir BBL menjadi korban dari ketidakprofesionalan tersebut,” tutur Misbakhun.

Mantan pegawai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menduga ada praktik monopoli bisnis forwarding BBL. Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud.

"Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bea Cukai benih lobster
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top