Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Garuda dan Lion Turunkan Harga Tiket Turun Mulai Hari Ini

Pemerintah memberikan stimulus PJP2U kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandar udara yang telah ditentukan.
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang akan masuk di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang akan masuk di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Dua grup maskapai besar, Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group siap menurunkan tarif tiketnya mulai hari ini, Jumat (23/10/2020).

Lion Air Group memastikan tarif maskapai di 13 bandara kedatangan domestik akan mengalami penurunan dengan adanya subsidi dari pemerintah dalam menghapuskan komponen passenger service charge (PSC) atau pajak bandara menjadi Rp0.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai. 

Selain itu harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

“Jika PSC di 13 bandar udara akan dihapuskan [Rp 0] maka, komponen harga tiket berubah. Selama ini semua sudah dalam satu tiket. Jika PSC di bandar udara dimaksud Rp0, maka harga juga akan berubah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” jelasnya kepada Bisnis Kamis (22/10/2020).

Danang menjabarkan komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara, dan iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).

Penentuan harga tiket juga termasuk PSC atau airport tax yang besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sejak 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.

Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket, serta biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).

Sejauh ini pun, Danang menilai harga jual tiket pesawat saat ini masih terjangkau. Menurutnya tarif juga sudah sesuai dengan daya beli masyarakat, sehingga trend untuk bepergian menggunakan pesawat udara akan meningkat.

Di sisi lain, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) akan menyesuaikan tarif tiket pesawatnya di 13 bandara keberangkatan domestik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan adanya kebijakan penghapusan PSC menjadi Rp0 mulai periode 23 Oktober 2020 hingga akhir tahun ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan hingga saat ini komponen PSC sudah melekat bersama dengan tarif tiket maskapai. Secara otomatis, kata Irfan, tarif tiket akan mengalami penurunan ketika ke dalam sistem tarif PSC menjadi dinolkan.

“PSC ada di harga tiket tentunya kita turunkan sesuai dengan keputusan,” jelasnya.

Berdasarkan data PT Angkasa Pura II, saat ini tarif PSC yang ada di bandara Soekarno Hatta untuk terminal 2 adalah Rp85.000 per penumpang.

Selanjutnya untuk terminal III sebesar Rp130.000 per penumpang. Selain Soetta,tarif PSC di Bandara Halim Perdanakusuma senilai Rp50.000 per penumpang, sedangkan Bandara Internasional Kuala Namu membebankan tarif Rp100.000 per penumpang.

Sementara itu, emiten berkode saham GIAA tercatat memiliki sejumlah rute domestik yang terbang setiap harinya pada Oktober ini. Diantaranya Jakarta- Solo, Solo-Jakarta, Jakarta – Semarang, Semarang – Jakarta, Jakarta-Yogyakarta, Yogyakarta – Jakarta, Yogyakarta-Bali, Bali – Yogyakarta.

Berdasarkan surat bernomor AU.006/1/24/Phb 2020 tersebut menyatakan stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandar udara yang telah ditentukan.

Adapun, 13 bandara yang dimaksud antara lain Bandara Soekarno – Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), International Yogyakarta Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya  (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC).

Selanjutnya Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), hingga Bandara Adisucipto (JOG).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper