Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pemerintah Gratiskan Airport Tax Cuma di 13 Bandara

Kemenhub membeberkan alasan adanya kebijakan airport tax gratis di 13 bandara nasional.
Warga berada di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Warga berada di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan alasan terkait dengan pembebasan tarif passenger service charge (PSC) atau airport tax yang hanya dilakukan di 13 bandara pendukung pariwisata domestik dan tidak memasukan bandara-bandara lainnya dengan tingkat pergerakan tinggi.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan program insentif penghapusan PSC ini pada awalnya adalah untuk industri pariwisata. Menurutnya supaya bujet yang pada awalnya dialokasikan bagi Kementerian Pariwisata tidak salah sasaran dan tetap sesuai dengan tupoksi yang telah diamanatkan, maka lokasi bandara yang ditetapkan tidak bisa lepas dari tempat-tempat wisata.

“Kita tahu semua ini awalnya di-address untuk pariwisata sekaligus menjawab pertanyaan kenapa banyak bandara besar seperti Surabaya atau Makassar tetapi tidak masuk ke dalam daftar ini. Karena bujet awalnya dialokasikan kepada Kementerian Pariwisata, jadi nggak bisa lepas dari tempat pariwisata yang memang dimintakan stimulus ini,” jelasnya, Kamis (22/10/2020).

Berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan bernomor AU.006/1/24/Phb 2020 tersebut menyatakan stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandara yang telah ditentukan.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyampaikan untuk itu Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di tiga belas bandara wajib melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Selain itu juga menyiapkan data manifest penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan Penyelenggara Bandar Udara,” jelasnya.

Adapun, ketiga belas bandara keberangkatan tersebut di antaranya Bandara Soekarno – Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), dan International Yogyakarta Kulon Progo (YIA).

Selanjutnya, Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), hingga Bandara Adi Sucipto (JOG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper