Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuota Dana FLPP untuk 28 Bank Penyalur Berubah

Kementerian PUPR menetapkan perubahan kuota untuk 28 bank penyalur dana FLPP yang ditujukan untuk membantu pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Perumahan bersubsidi/Kementerian PUPR
Perumahan bersubsidi/Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA – Kuota dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dialokasikan kepada 28 bank penyalur akan berubah, ungkap Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin.

Dia mengemukakan kuota untuk bank pelaksana dibagi berdasarkan provinsi dengan melihat seberapa besar minat masyarakat terhadap bank bersangkutan di Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SiKasep), follow up, dan respons bank pelaksana terhadap masyarakat yang sudah berada pada tahap 3 ke atas di SiKasep.

“Kuota dana FLPP akan diberikan kepada bank pelaksana dengan nilai rapor minimal 70 persen dan memenuhi hal-hal yang saya sampaikan di atas. Perlu responsif terhadap permintaan masyarakat di SiKasep karena data ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (23/10/2020).

Berdasarkan kinerja bank pelaksana triwulan III tahun anggaran 2020, sebanyak 28 bank pelaksana yang terdiri dari lima bank nasional dan 23 bank pembangunan daerah mengalami perubahan kuota dari sisa dana FLPP yang ada.

Sisanya 14 bank pelaksana yang terdiri dari lima bank nasional dan sembilan BPD lainnya tetap dengan jumlah kuota yang disepakati sebelumnya.

Menyongsong akhir 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui PPDPP kembali mengadakan Evaluasi Bank Pelaksana Triwulan III Penyalur dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2020 di Kota Yogyakarta pada 21–23 Oktober 2020.

Hadir dalam pertemuan tersebut, formasi lengkap direksi PPDPP, 38 bank pelaksana, serta PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai mitra kerja PPDPP yang juga menyampaikan evaluasi progres kerja sama bisnis dengan bank pelaksana.

Hasil evaluasi, dari 42 bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP tahun ini, 12 bank pelaksana—terdiri dari tiga bank nasional dan sembilan BPD—yang berkinerja di bawah 70 persen dan 30 bank pelaksana berkinerja di atas 70 persen dari target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Arief meminta bank pelaksana untuk memastikan masa berlaku nota kesepahaman bank pelaksana dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, karena ini menjadi dasar bank pelaksana bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan PPDPP.

Sementara itu Direktur Layanan PPDPP Christ Robert Marbun mengatakan bahwa penilaian raport bank pelaksana dilihat dari indikator operasional, indikator keuangan dan kinerja pencapaian bank pelaksana.

Berdasarkan database PPDPP, realisasi FLPP per 21 Oktober 2020 telah mencapai 95.708 unit senilai Rp9,77 triliun atau setara dengan 93,37 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah kepada PPDPP di tahun 2020. Dengan demikian, total penyaluran dana FLPP sepanjang 2010 hingga 2020 mencapai 751.310 unit untuk Rp54,14 triliun.

Dana FLPP tertinggi disalurkan oleh BTN sebanyak 39.942 unit, BNI 12.572 unit, BRI Syariah 9.511 unit, BTN Syariah 6.591 unit, BJB 4.317 unit, BRI 3.660 unit, Mandiri 2.354 unit, NTB Syariah 1.489 unit, Sumselbabel sebanyak 1.224 unit dan sisanya oleh bank pelaksana lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper