Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Tolak Penaikan Cukai IHT 2021

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak rencana penaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) untuk tahun fiskal 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23 persen pada tahun ini dinilai sudah mencederai penyerapan tembakau nasional.
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020). Kenaikan cukai pada 2021 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar. Bisnis/Dinda Wulandari
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020). Kenaikan cukai pada 2021 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar. Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak rencana penaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) untuk tahun fiskal 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23 persen pada tahun ini dinilai sudah mencederai penyerapan tembakau nasional.

"Sikap kami dalam rangka menyuarakan dari kepentingan industri rokok dan petani, kami minta [cukai IHT] tidak dinaikkan sama sekali," ucap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo kepada Bisnis, Kamis (22/10/2020).

Edy menambahkan keputusan sikap tersebut setelah adanya permintaan dari petani tembakau, pabrikan rokok, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Edy menyampaikan sikap tersebut juga dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pasalnya, kenaikan cukai pada 2021 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar.

"Kita menaikkan cukai bukannya menambah pendapatan [negara], tapi justru turun karena konsumen mengonsumsi rokok ilegal," ucapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai IHT sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) hingga 35 persen pada tahun ini. Belum lama ini, beredar wacana bahwa Kemenkeu akan menaikkan cukai IHT sebesar 17 persen pada 2021.

Walaupun harus ada kenaikan, Edy menyatakan kenaiakn cukai IHT pada 2021 harus sesuai dengan pertumbuhan inflasi 2020. Adapun, Bank Indonesia mendata rata-rata inflasi selama Januari-September 2020 adalah 2,19 persen.

Edy menyatakan pihaknya belum diundang dalam rapat terbatas terkait kenaikan cukai IHT pada Oktober 2020. Menurutnya, partisipasi Kemenperin terakhir dalam rapat terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah pada akhir kuartal III/2020.

"Sampai sekarang kami tunggu [undangan] rapat, tapi tidak diundang lagi. Saya kaget [sekarang ada wacana tersebut]," katanya.

Edy menyatakan produktivitas di sebagian pabrik rokok saat ini turun hingga 50 persen. Pasalnya, pandemi Covid-19 memaksa pabrikan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan data Kemenperin, industri rokok nasional memproduksi 357 miliar batang pada 2019 atau tumbuh 6,62 persen secara tahunan. Adapun, industri rokok nasional kembali mencatatkan pertumbuhan positif setelah konsisten tumbuh negatif sejak 2016.

Adapun, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meramalkan serapan tembakau oleh pabrikan pada tahun ini setidaknya akan turun sebanyak 50 persen. Pasalnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meramalkan volume produksi industri rokok sepanjang 2020 akan anjlok sekitar 30-40 persen secara tahunan.

Artinya, produksi rokok pada tahun ini akan turun menjadi sekitar 232 miliar batang. Dengan kata lain, industri rokok nasional akan mencatatkan performa terburuknya setidaknya selama 10 tahun terakhir.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mendata jumlah petani tembakau pada tahun ini diperkirakan bertambah sebanyak 533 orang menjadi 526.389 orang. Kementan mencatat penambahan petani tembakau tidak pernah lebih dari 1.000 jiwa sejak 2018.

Adapun, Kementan meramalkan produksi tembakau pada tahun ini akan tumbuh tipis 0,71 persen menjadi 198.614 ton. Dengan kata lain, setidaknya akan ada 99.307 ton tembakau yang terbengkalai di gudang industri.

"Kalau diturunkan, tidak mungkin. Makanya, jangan dinaikkan saja. Kalau posisi kami itu," ujar Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper