Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol bakal dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala BPJT Danang Parikesit memaparkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol tetap dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
"Kemudian setelah operator memenuhi standar pelayanan minimal [SPM] sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (22/10/2020).
Danang mengaku sebelum diberlakukannya penyesuaian tarif jalan tol, BUJT tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan konsultasi dengan kepala daerah.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas tol Cikampek—Purwakarta—Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang—Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT Jasa Marga Tbk.
Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Danang menekankan pentingnya badan usaha untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai SPM, serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang makin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.