Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil ikut melayangkan kritik terhadap langkah PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang menaikkan tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi melalui akun Instagram @ridwankamil.
Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai Sabtu (5/9) pukul 00.00 WIB.
"YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub-sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," ujar Ridwan Kamil seperti dikutip Sabtu (5/9/2020).
Pria yang biasa disapa Kang Emil itu mengatakan di saat BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan serta mensubsidi untuk membantu mendorong pemulihan ekonomi di tengah Covid-19, PT Jasa Marga malah menaikkan beban ongkos ekonomi.
"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda," ujar Ridwan Kamil.
Seperti diberitakan, mulai dini hari tadi, Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif di ruas jalan tol Cipularang dan Padaleunyi.
Baca Juga
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-