Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan bahwa salah satu ruas pada jalan tol Manado—Bitung akan mulai dikenakan tarif kepada penggunanya pada 29 Oktober 2020 atau pekan depan.
Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan bahwa keputusan penetapan tarif itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR.
"Untuk jalan tol Manado—Bitung penetapan tarifnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1494/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Manado—Bitung tertanggal 14 Oktober 2020," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (22/10/2020).
Tarif tol ini akan diberlakukan pada segmen Manado—Simpang Susun Danowudu, penetapan tarifnya akan berlaku pada 29 Oktober 2020 Pukul 00.00 WITA.
Sebelumnya, PT Jasamarga Manado Bitung (JMB), pengelola jalan tol Manado—Bitung, mencatat sekitar 170.000 kendaraan melintasi ruas Manado—Danowudu terhitung 3 minggu sejak diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Selasa (29/9/2020).
Direktur Utama JMB George I.M.P. Manurung menyampaikan bahwa sejak jalan tol pertama di Sulawesi Utara ini dibuka untuk umum tanpa tarif total volume kendaraan yang melintasi ruas Manado-Danowudu tercatat 170.251 kendaraan.
Baca Juga
Perhitungan tersebut merupakan volume kendaraan selama tiga minggu yang keluar melalui empat gerbang tol (GT), yakni GT Manado, GT Airmadidi, GT Kauditan dan GT Danowudu.