Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan stimulus penerbangan melalui subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 13 bandar udara yang telah ditetapkan untuk periode 23 Oktober 2020-31 Desember 2020 menjadi senilai Rp0.
Berdasarkan surat bernomor AU.006/1/24/Phb 2020, stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandar udara yang telah ditentukan.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di 13 bandara wajib melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020-31 Desember 2020.
“Selain itu agar maskapai juga menyiapkan data manifest penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan Penyelenggara Bandar Udara,” jelasnya dikutip Rabu (21/10/2020)
Adapun ketiga belas Bandar udara keberangkatan tersebut diantaranya Bandara Soekarno – Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), International Yogyakarta Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC).
Selanjutnya Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), hingga Bandara Adi Sucipto (JOG).
Baca Juga
Sementara itu, bagi penyelenggara Bandar Udara, Novie mengharapkan agar melakukan rekonsiliasi dengan Badan usaha Angkutan Udara Niaga yang melayani penerbangan dalam negeri di 13 bandara pendukung stimulus penerbangan.
Operator bandara pun dapat menyampaikan permohonan pembayaran tagihan stimulus PJP2U kepada Satuan Kerja Direktorat Bandar Udara dilengkapi hasil rekonsiliasi data penumpang.