Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai pertemuan antara Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dan Presiden Joko Widodo adalah kesempatan baik untuk meyakinkan Jepang terkait dengan keampuhan UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, investor besar asal Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, merupakan salah satu dari 36 investor yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Selain itu, President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management juga telah secara langsung menyurati Kementerian Luar Negeri tentang dampak UU Cipta Kerja terhadap lingkungan.
"Ini kesempatan yang bagus [untuk pemerintah Indonesia]. Dia memperkenalkan diri. Kedua, membicarakan investasi ke depan, masalah geopolitik, dan masalah mengenai Omnibus Law. Ini kesempatan yang baik untuk menjelaskan Omnibus Law," kata Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Johnny Darmawan kepada Bisnis, Selasa (20/10/2020).
Johnny menilai Jepang adalah mitra investasi yang baik sejak 1970-an. Menurutnya, investor dari Jepang cenderung loyal dan akan sulit meninggalkan investasi di Indonesia.
Namun, katanya, salah satu masalah yang disoroti investor dari Jepang adalah kepastian hukum dalam berusaha. Sementara itu, UU Cipta Kerja memiliki semangat untuk menyederhanakan peraturan dan meningkatkan kepastian hukum dalam berusaha.
"Kalau dijelaskan bahwa omnibus law merupakan suatu yang baik, pasti akan diterima. Tapi, masalahnya pemerintah [juga] harus menjelaskan kenapa penolakan besar sekali [dari masyarakat]. Ini kesempatan Presiden Jokowi untuk menjelaskan pada mereka [pemerintah dan investor dari Jepang]," ucapnya.
Baca Juga
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pada dasarnya UU Cipta Kerja baik dan isinya baik sayang tidak dikomunikasikan dengan baik. Alhasil, harus ada perbaikan dalam perumusan detailnya baik dalam PP, Kepres, Kepmen, dan lainnya.
"Aturan teknisnya jangan lagi disusun di ruang yang gelap. Terbuka tapi di ruang tertutup itu kan sama saja tertutup," katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Piter mengemukakan PP dari UU ini nantinya harus menutup semua masalah yang muncul dalam proses pengesahan UU kemarin. Hal itu agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan atau menerima informasi yang salah.
Piter mengemukakan sejatinya pemerintah tidak perlu terlalu ngotot untuk mempercepat penyelesaian aturan teknis UU Cipta Kerja. Justru yang terjadi akan semakin menimbulkan kecurigaan akan aturan itu.
"Kuncinya jangan buru-buru lagi perbaiki proses yang sudah salah kemarin dan rajin merangkul masyarakat untuk mengkomunikasikan draf yang sudah disusun," ujar Piter.