Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disambut positif oleh sejumlah lembaga internasional.
Moody's, Bank Dunia, Fitch Rating, dan Asia Development Bank (ADB) misalnya, empat lembaga tersebut sangat optimistis perubahan struktural di dalam UU Cipta Kerja bisa mendorong transformasi ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik.
"Mereka melihat suatu harapan yang positif bagi Indonesia untuk terus pulih dan memperkuat ekonominya," kata Sri Mulyani, Senin (19/20/2020).
Sri Mulyani menambahkan bahwa UU Cipta Kerja memberi sinyal terkait dengan perubahan mindset pemerintah dalam upaya memperkuat ekonomi yang selama ini lebih didominasi oleh kebijakan fiskal dan moneter.
Lahirnya RUU Cipta Kerja, menurut Sri Mulyani, dilihat oleh lembaga-lembaga tersebut merupakan sebuah inovasi dari pemerintah untuk menarik investasi demi pembangunan ekonomi jangka panjang.
"Ini akan bisa berdampak positif terhadap konsolidasi fiskal kita, undang-undang ini akan mrmbawa perubahan nyata," jelasnya.
Seperti diketahui, Bank Dunia menyebut pengesahan UU Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.
Dalam publikasi terbarunya, Bank Dunia menekankan bahwa UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.
"Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan," demikian keterangan resmi Bank Dunia.
Namun demikian, Bank Dunia juga memberi catatan bahwa implementasi dari UU Ciptaker secara konsisten sangat penting dilakukan. Pasalnya, UU ini akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,"tulisnya.
Dalam catatan Bisnis, RUU Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Pengesahan UU Cipta Kerja belakangan menuai banyak sorotan. Pasalnya, pasca paripurna beredar banyak versi 'draf final' UU Cipta Kerja yang memiliki jumlah halaman yang berbeda-beda.
Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga banyak diperdebatkan ahli hukum. Pasalnya dengan sistem hukum di Indonesia, UU Cipta Kerja yang mengadopsi sistem Anglo Saxon dianggap tidak lazim dan menabrak ketentuan mengenai mekanisme penyusunan perundang-undangan.