Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta pemerintah tetap membatasi kepemilikan saham pengusaha asing di Indonesia dalam bisnis paket dan pos.
Ketua DPP Asperindo Mohamad Feriadi menyebut pihaknya melakukan analisis terhadap UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Berdasarkan draf UU Ciptaker tersebut, industri jasa pengiriman mengalami dampak negatif karena diizinkannya masuk investor asing.
"Ini [UU Cipta Kerja] berbeda dengan yang diatur dalam UU No. 38/2009 tentang Pos, makanya kami berharap ini penjelasannya seperti apa, tentu kami harus menjaga pelaku usaha dalam negeri," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (18/10/2020).
Aspek yang disoroti para pengusaha ini yakni revisi pasal 12 dari UU Pos dan dihapusnya pasal 13 dalam omnibus law sapu jagat itu. Revisi dan penghilangan kedua aturan ini membuat pengusaha asing dapat masuk ke Indonesia tanpa harus bekerja sama dengan pihak lokal.
"Selama ini pemerintah, kami tahu, sangat memproteksi [industri pos]. Dengan adanya UU Ciptaker ini tentunya akan memberikan dampak yang berbeda [dari yang sebelumnya]," jelasnya.
Feriadi menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat Melalui No.102/DPP.ASPER/X/2020 untuk meminta penjelasan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi kurir ini dalam suratnya menyampaikan analisa Asperindo setelah mempelajari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.
Ia juga mengharapkan hasil analisis ini dapat diakomodir oleh pemerintah dalam aturan turunan dari UU Ciptaker.
"Harapannya ini diatur di PP membuat mereka [asing] harus tetap bekerja sama dengan lokal, itu harapan kami. Di tingkat aturan turunannya harapannya bisa tetap dimasukkan," ujarnya.
Sementara itu, bunyi Pasal 12 UU Pos, yakni sebagai berikut :
(1) Penyelenggara pos asing dapat menyelenggarakan pos di lndonesia dengan syarat:
- wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
- melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;
- Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
- Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos dalam negeri; dan
- kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut internasional.
(2) Pengiriman antar kota dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Kemudian, dalam UU Cipta Kerja, Pasal 12 ini direvisi menjadi:
(1) Pemerintah Pusat mengembangkan usaha penyelenggara Pos melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
(2) Penyelenggara Pos asing yang telah memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pos di Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.