Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Kualitas Ekspor, KKP Susun Daftar Penyakit Ikan Berbahaya

Penyakit-penyakit yang bersifat endemik pada suatu kawasan atau negara (exotic disease) saat ini dapat menyebar lintas benua dan dikenal sebagai transboundary aquatic animal disease (TAAD).
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun daftar penyakit ikan berbahaya sebagai salah satu upaya guna menjaga dan memastikan kontinuitas pasokan komoditas perikanan berkualitas ekspor dari Indonesia.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menyatakan kualitas dan kesehatan ikan merupakan kunci utama untuk bersaing dengan produk negara lain.

"Salah satu faktor pendukung kinerja ekspor hasil perikanan Indonesia adalah kontinuitas mutu produksi sehingga mampu mencukupi demand [permintaan] baik pasar domestik maupun internasional," kata Rina, dikutip dari Antara, Kamis (15/10/2020).

Sebagai bentuk upaya menjaga kontinuitas mutu tersebut, Rina memastikan saat ini BKIPM telah memiliki daftar penyakit ikan karantina baru.

Daftar itu, ujar dia, meliputi seluruh penyakit yang terdaftar pada organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) serta beberapa penyakit yang menjadi perhatian industri budidaya nasional maupun internasional.

OIE sendiri telah mencatat 29 agen penyakit yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan kerusakan yang signifikan terhadap dunia perikanan di seluruh dunia.

Penyakit-penyakit tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan kebijakan biosekuriti dan karantina negara-negara anggota OIE termasuk Indonesia.

Kepala BKIPM KKP mengemukakan penyakit yang mulai melanda dunia saat ini adalah Decapod Iridescent Virus I (DIV I) yang merupakan penyakit udang yang disebabkan oleh virus DIV I.

"Saat ini Indonesia masih berstatus bebas DIV I dan bersama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, BKIPM telah memiliki roadmap dalam mencegah penyebaran DIV I," urainya.

Rina mengungkapkan penyakit DIV I telah menjadi momok di China karena kemampuannya menyebabkan kematian massal udang dan sebaran yang relatif cepat. Selain di China, DIV I juga telah menyebar ke beberapa negara tetangga China terdekat.

Dengan disusunnya daftar penyakit ikan karantina ini, dia berharap dapat meningkatkan kinerja KKP dalam menjaga kontinuitas, kualitas serta meningkatkan kinerja ekspor hasil perikanan Indonesia.

Penyakit-penyakit yang bersifat endemik pada suatu kawasan atau negara (exotic disease) saat ini dapat menyebar lintas benua dan dikenal sebagai transboundary aquatic animal disease (TAAD).

"Sampai saat ini, Indonesia masih merupakan salah satu negara pengekspor hasil perikanan terbesar di dunia dengan negara tujuan ekspor meliputi 158 negara dari 198 negara di seluruh benua yang ada," ujar Rina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper