Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah mencabut 310.212 status kepesertaan Kartu Prakerja dari gelombang I sampai VII.
Jumlah tersebut setara dengan 5,54 persen dari total peserta penerima Kartu Prakerja yang tercatat sebanyak 5.597.179 peserta.
"Yang dicabut sejauh ini 310.000 orang. Kami dari pelaksana menunggu arahan Komite, berapa banyak yang akan dipulihkan dan menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 11," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari, Rabu (14/10/2020).
Status kepesertaan ini dicabut dikarenakan penerima manfaat tidak melakukan pemilihan paket pelatihan dalam 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.
Mekanisme pembatalan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Sebagaimana diketahui, peserta Prakerja yang telah terjaring akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta. Artinya, jika 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya dikalikan dengan Rp3,55 juta maka setara dengan insentif Rp 1,1 triliun.
Baca Juga
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyampaikan anggaran dari status kepesertaan yang dicabut ini telah dikembalikan ke kas negara.
Komite Cipta Kerja hingga saat ini pun masih belum mendapatkan arahan terkait dengan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11. Namun, pihaknya memastikan siap jika diminta untuk membuka pedaftaran gelombang 11.
"Intinya, kita terbuka dan kita siap apabila kita diminta untuk membuka gelombang 11," katanya.