Bisnis.com, JAKARTA - PT CTCorp Infrastruktur Indonesia hingga PT Waskita Karya Infrastruktur diklaim muncul dalam daftar peserta lelang operator Pelabuhan Patimban.
Dua perusahaan tersebut akan bersaing dengan delapan nama lain dalam dokumen prakualifikasi lelang yang dibeberkan oleh Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febri. Hingga Selasa (13/10/2020), sebagian besar pesertanya berasal dari badan usaha swasta.
"Memang harus swasta murni, dari data yang saya terima, dari yang sudah ambil dokumen prakualifikasi, ada 10 perusahaan dan dua perusahaan jadi pertanyaan, karena tidak bergerak di pelabuhan, melainkan perusahaan investasi dan infrastruktur," paparnya kepada Bisnis.com, Rabu (14/10/2020).
Adapun, kesepuluh badan usaha peserta yang mendaftar dan mengambil dokumen prakualifikasi tender operator Patimban yakni PT Indika logistik Support Services; PT Samudera Terminal Indonesia; PT CTCorp Infrastruktur Indonesia; PT UC Services; PT Hasnur Jaya International; PT Hasnur Resources Terminal; PT Wahyusamudra Indah; PT Kaltim Kariangau Terminal; PT Waskita Karya Infrastruktur; dan PT Temas Tbk.
Dia berpendapat dengan masuknya PT CTCorp Infrastruktur Indonesia hingga PT Waskita Karya Infrastruktur menunjukan bahwa bisnis pelabuhan tidak harus dikelola oleh ahli di bidang pelabuhan atau pelayaran.
Hal tersebut memang sesuai dengan harapannya, agar pengelola Pelabuhan Patimban adalah pengusaha swasta, bukan BUMN yang sudah mengelola pelabuhan. Dengan waktu pengumpulan formulir secara elektronik paling lambat Rabu (14/12/2020) dan penyerahan langsung Kamis (15/10/2020), dia optimistis operator Pelabuhan Patimban akan dipegang pengusaha swasta.
Baca Juga
Dia menegaskan jika pengelola Pelabuhan Patimban adalah PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau anak usahanya, mereka akan melakukan penyeimbangan volume pengelolaan barang antara Patimban dan Tanjung Priok. Hasilnya, tujuan Pelabuhan Patimban guna mendukung kawasan industri sekitarnya menjadi tidak maksimal.
"Begitu menang, tinggal masukan jadi persyaratan perizinan, izin BUP, izin usaha, tinggal online di online single submission [OSS] keluar, tinggal pemenuhan komitmen OSS setelah beroperasi," katanya.