Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Tinjau Ulang Rezim Pengecualian Pajak dan PPh Final

Meski memiliki kontribusi ke PDB yang cukup besar, peran dua sektor ini ke penerimaan pajak masih sangat minim. Tahun lalu, sektor kontruksi dan pertanian hanya berkontribusi ke penerimaan pajak masing-masing sebesar 6,77 persen dan 1,34 persen.
Petani membajak sawahnya menggunakan traktor tangan di Desa Porame, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/4/2020). - Antara
Petani membajak sawahnya menggunakan traktor tangan di Desa Porame, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/4/2020). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana meninjau ulang kebijakan pemajakan di sektor pertanian dan konstruksi yang dinilai kurang mencerminkan keadilan.

Padahal sektor pertanian dan konstruksi memiliki kontribusi yang cukup besar dalam struktur produk domestik bruto atau PDB Indonesia.

Pada tahun 2019 lalu, misalnya, sektor konstruksi (termasuk real estate) memiliki share ke PDB sebanyak 14,1 persen. Sementara sektor pertanian memiliki share ke PDB sebanyak 13,3 persen

Meski memiliki kontribusi ke PDB yang cukup besar, peran dua sektor ini ke penerimaan pajak masih sangat minim. Tahun lalu, sektor kontruksi dan pertanian hanya berkontribusi ke penerimaan pajak masing-masing sebesar 6,77 persen dan 1,34 persen.

"Dua sektor ini cenderung under tax karena kebijakan exemption dan rezim pajak final," demikian dikutip dalam paparan Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Rabu (14/10/2020).

Febrio menambahkan bahwa reformasi perpajakan ke depan akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kontribusi sektoral ke penerimaan pajak.

Pemerintah akan mempertimbangkan apakah rezim pemajakan kepada sektor-sektor tersebut sudah mencerminkan keadilan atau tidak. "Apakah adil dan apakah harus kita ubah," imbuh Febrio

Febrio menambahkan bahwa idealnya antara penerimaan pajak dengan pertumbuhan ekonomi seharusnya elastis. Artinya jika pertumbuhan ekonomi berada di angka 8 persen, seharusnya penerimaan pajak juga berada di angka 8 persen.

"Di negara lain banyak yang lebih jauh, pajaknya lebih cepat tumbuh dibandingkan PDB-nya. Ini perlu diusahakan agar ekonomi dan APBN sehat," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper