Bisnis.com, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII akan memperluas penjaminan di luar proyek infrastruktur.
Direktur Utama PII Wahid Sutopo mengatakan regulasi terkait dengan perluasan mandat penjaminan tersebut tengah dalam proses. Demikian disampaikannya dalam pertemuan bersama dengan Bisnis secara virtual, Senin (12/10/2020).
"Perluasan mandat masih berproses, Peraturan Pemerintah [PP] dalam proses penandatangan, ada Peraturan Presiden [Perpres] yang akan dikeluarkan, akan dilihat seperti apa, bagaimana keputusan pemerintah akan kita laksanakan," katanya.
Hingga akhir September 2020, PII telah menjamin sebanyak 26 proyek infrastruktur, di antaranya 23 proyek KPBU dan 3 proyek penjaminan pinjaman langsung.
Sejumlah proyek yang telah dijamin berasal dari beberapa sektor bisnis, di antaranya sektor listrik, telekomunikasi, air, jalan, transportasi, dan pariwisata.
Total nilai proyek yang saat ini telah dijamin perseroan mencapai Rp223 triliun, sedangkan nilai penjaminan yang diberikan oleh PII tercatat senilai Rp58 triliun.
Adapun sepanjang 2020, PII akan menjamin sebanyak delapan proyek baru, di antaranya enam proyek KPBU dan dua proyek penjaminan pinjaman langsung.