Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Sah, Erick Thohir Bocorkan Kerja Sama dengan China, AS, Korsel, hingga UEA

Undang Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penjelasan kepada media massa usai rapat rapat tertutup dengan Komisi VI DPR di Komplek Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (14/9/2020)./Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penjelasan kepada media massa usai rapat rapat tertutup dengan Komisi VI DPR di Komplek Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (14/9/2020)./Bisnis-Dhiany Nadya Utami

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan beberapa manfaat dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.

Erick mengatakan kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto.

Dia menyebut sepertiga perekonomian Indonesia digerakkan oleh BUMN. Menurutnya, perseroan pelat merah terbuka untuk kerja sama dengan pihak swasta dan investor asing.

Erick mencontohkan pembicaraan tentang baterai kendaraan listrik dengan perusahaan China, Jepang, dan Korea Selatan. Selain itu, pengembangan kolaborasi dengan perusahaan dari Amerika Serikat tentang gasifikasi batu bara untuk mengurangi impor LPG juga dilakukan.

“Dengan mengubah batu bara menjadi dimethyl ether [DME] yang dapat menggantikan LPG dan sebagai bahan bakar untuk mesin diesel dan turbin gas. Kami bekerja untuk meningkatkan rantai nilai Indonesia” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020).

Dia menambahkan Indonesia juga menjalin kerja sama dengan Uni Emirat Arab. Kolaborasi itu untuk mengembangkan kilang petrokimia dan mengkaji pengembangan smelter baru di Indonesia.

“Untuk pekerja yang ada, Undang Undang baru [omnibus law] mempertahankan perlindungan pekerja serupa yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, Omnibus Law memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper