Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaiki Investasi dan Usaha, Pengusaha Gembira UU Ciptaker Disahkan

Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani. /JIBI-Dwi Prasetya
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani. /JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

UU tersebut mampu menjawab masalah yang selama ini menjadi kendala, utamanya terkait dengan tumpang tindihnya aturan dan perizinan dengan memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

"Pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga kontraksi pada ekonomi termasuk penyediaan lapangan kerja," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Saat ini, Shinta mengemukakan banyak yang kehilangan pekerjaan. Menurutnya, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi.

Shinta menilai dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," ujarnya.

Shinta mengemukakan pengesahan UU juga dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang menjadi tolak punggung perekonomian Tanah Air.

Untuk itu, apabila RUU Cipta Kerja tidak dilakukan maka daya saing pencari kerja kita relatif rendah dibanding negara lain. lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

"Akhirnya penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi yang akhirnya Indonesia akan terjebak dalam middle income trap," kata Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper