Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 PR soal UU Cipta Kerja yang Diwariskan Jokowi ke Prabowo

Setidaknya ada enam pekerjaan rumah terkait pelaksanaan amanat UU Cipta Kerja yang perlu diperhatikan oleh pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (21/3/2023). / Istimewa
Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (21/3/2023). / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Setidaknya ada enam pekerjaan rumah alias PR terkait pelaksanaan amanat UU Cipta Kerja yang perlu diperhatikan oleh pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Enam PR tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta dalam acara Peluncuran Buku Harmonisasi Kebijakan dan Transformasi Keberlanjutan di Jakarta pada Kamis (17/10/2024).

Pertama, yaitu peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Apalagi, Arif menjelaskan bahwa Undang-Undang No.6 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) melibat 21 kementerian/lembaga sekaligus.

"Jadi harus ada proses enabling agar kemudian koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan ini dapat terjadi," ujar Arif. 

Kedua, sosialisasi yang harus terus ditingkatkan. Menurutnya, amanat UU Cipta Kerja harus menjadi budaya sehingga meski terjadi pergantian pemerintahan ataupun kepemimpinan tidak perlu lagi sosialisasi.

Ketiga, penyederhanaan proses birokrasi dan regulasi. Arif mencontoh, perizinan berusaha seharusnya sudah bisa dilakukan secara digital.

Keempat, sejalan dengan itu perlunya percepatan Single Submission dan digitalisasi. Menurutnya, terdapat ratusan rencana detail tata ruang alias RDTR yang belum terintegrasi ke dalam sistem Single Submission.

"Kemudian yang kelima adalah kemudahan perlindungan dan pemberdayaan bagi UMK [usaha menengah kecil] dan koperasi, khususnya adalah guidelines [pedoman] untuk kemitraan, untuk membangun satu ekosistem agar kemudian mereka bisa naik kelas," katanya.

Dia menjelaskan pentingnya satu ekosistem kemitraan antara usaha besar dan kecil. Tidak hanya di pusat, tetapi juga hingga ke daerah-daerah.

Keenam alias terakhir yaitu perlunya pemantauan, evaluasi, dan penguatan kelembagaan; serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMK dan koperasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper