Bisnis.com, JAKARTA — Industri alas kaki mengklaim masih mengalami pertumbuhan yang signifikan kendati kondisi pada 2020 dihantam pandemi Covid-19.
Adapun data terakhir ekspor alas kaki Indonesia di Agustus 2020 secara akumulasi menunjukkan peningkatan kinerja ekspor 8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko dalam surat himbauannya menyebut meski bertumbuh, industri alas kaki di Tanah Air masih belum mampu menggeser negara pesaing utama seperti China dan Vietnam.
Baca Juga
Untuk itu, UU Cipta Kerja menjadi penting dalam mengakselerasi pertumbuhan industri alas kaki indonesia, khususnya untuk mengejar negara-negara pesaing utama.
Adapun sehubungan dengan adanya rencana aksi demonstrasi dan mogok kerja secara nasional dari sejumlah serikat pekerja dan buruh untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, berikut adalah pandangan dan himbauan Aprisindo:
1. Bahwa salah satu visi Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) adalah untuk terciptanya iklim investasi dan usaha yang kondusif supaya industri alas kaki di Indonesia dapat berkompetisi ditingkat global, maka bersama ini Dewan Pengurus Nasional (DPN) Aprisindo menyatakan dukungan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republlk Indonesia (DPR RI) untuk bisa segera menuntaskan pembahasan Rancangan UU Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja / Omnibuslaw).
2. Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang akan dapat mengeliminasi sejumlah permasalahan hambatan industri.
"Sehingga kami berkeyakinan UU Cipta Kerja akan menjadi saIah satu daya tarik untuk menarlk lnvestasi baru dan perlugsan kapasitas industri pada sektor alas kaki di Indonesia," tulis surat Himbauan APRISINDO yang dikutip, Senin (5/10/2020).
3. Menghimbau kepada seluruh perusahaan anggota Aprisindo dan mitra usahanya (supplier) untuk tetap bekerja/berproduksi seperti biasa, guna tetap menjaga produktivitas industri dalam memenuhi komitemen kontrak bisnisnya dengan buyer. Jangan sampai produktivitas industri terganggu karena adanya aksi demo dan mogok kerja, yang akan bisa merusak citra dan kredibilitas industri alas kaki di mata buyer dunia.
5. Menghimbau kepada seluruh perusahaan anggota Aprisindo untuk bisa menjaga kondisi di perusahaannya untuk tetap kondusif.
6. Menghimbau kepada seluruh perusahaan anggota Aprisindo untuk mengajak pekerja dan serlkat pekerja dlperusahaannya mengikutl ketentuan perundangundangan mengenai mogok kerja, sebagaimana termuat dalam surat edaran APINDO Nomor : 293/DPN/1.3/BB/IX/20 Tentang Himbauan Terkait Rencana Mogok Nasional.
7. Menghimbau kepada seluruh perusahaan anggota Aprisindo untuk mengajak pekerja dan serikat pekerja secara bersama-sama menghindari penyebaran Covid-19dengan tidak ikut berpartisipasi dalam aksi demo dan mogok nasional tersebut.