Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia merilis surat himbauan terkait rencana mogok Nasional yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Surat himbauan tersebut bertuliskan, menanggapi berita di media massa yang menyebutkan bahwa jutaan buruh siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna DPR-RI yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020, maka DPN APINDO mengambil sikap sebagai berikut :
1. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang mogok kerja yang diartikan sebagai “tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan” (pasal 1 butir 23).
Selanjutnya dalam pasal 137 disebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Sebagai salah satu pelaksanaan dari UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, telah diterbitkan Kepmenakertrans no. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah. Pasal 3 Keputusan tersebut menegaskan pula bahwa, mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah.
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa “Gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan”.
2. Berkaitan dengan Upaya Penanggulangan dan Penanganan Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Daerah DKI telah menerbitkan Pergub No.88 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur dalam pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) bahwa: demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/ bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19.
Berkatan dengan butir 1 dan 2 di atas maka, Apindo menghimbau kepada semua perusahaan anggota Apindo untuk :
a. Memberikan edukasi kepada pekerja/buruh di perusahaan masing – masing [anggota APINDO] terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaannya.
b. Menghimbau kepada seluruh pekerja/buruh di masing-masing perusahaan [anggota APINDO] untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19.
"Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan di setiap perusahaan perusahaan anggota APINDO," tulis surat himbauan yang dikutip, Senin (5/10/2020).
Perusahaan Anggota Apindo Dihimbau Tidak Ikut Mogok Nasional
Surat himbauan itu ditulis untuk menanggapi berita di media massa yang menyebutkan bahwa jutaan buruh siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja selama tiga hari berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ipak Ayu H Nurcaya
Editor : Amanda Kusumawardhani
Topik
Konten Premium