Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan bahwa substansi dalam Omnibus Law Perpajakan akan dilebur menjadi salah satu klaster di Undang-Undang (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Pemerintah beralasan peleburan substansi UU tersebut selain bisa menghemat waktu juga mengefisienkan proses legislasi dibandingkan membahasnya satu persatu. Dengan demikian, Omnibus Law Perpajakan tidak perlu menunggu hingga tahun depan.
"Jadi Omnibus Law Perpajakan tidak terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja. Omnibus law perpajakan masuk dalam salah satu klaster di UU tersebut," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Kamis (1/10/2020).
Febrio menambahkan dengan peleburan tersebut, semua substansi yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya praktis bagian dalam Omnibus Law Ciptaker. Termasuk dalam hal ini klausul tentang perubahan sistem pajak dari Worldwide Tax System ke Territorial Tax System.
Pesan utama dari peleburan ini adalah semata-mata untuk menarik investasi.
"Ini sangat efisien gimana semuanya, reform direncanakan masuk ke satu omnibus law, tidak terpisah," ujar Febrio.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan segera rampung dalam waktu dekat.
Pasalnya, dia mengungkapkan sebagian besar pasal telah dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR RI.
“Saya dapat menyampaikan bahwa hampir seluruh pasal-pasal [RUU Cipta Kerja] telah disetujui bersama oleh pemerintah dan 9 fraksi di DPR RI,” ujar Airlangga dalam acara peresmian Atap Panel Surya Coca-Cola Amatil Indonesia di Cikarang Barat, Rabu (30/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel