Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Kali Deflasi Berturut-turut, Pemerintah Bilang Permintaan Terbatas Akibat PSBB

Pemerintah mengungkapkan permintaan domestik masih cenderung terbatas terutama akibat penerapan PSBB jilid II di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dipastikan akan mengalami resesi kuartal ketiga kali ini. Kondisi ini diperkuat dari indeks harga konsumen pada September mengalami deflasi.

Tren deflasi ini telah berlangsung sepanjang kuartal III/2020 atau sejak Juli 2020 dan mengambarkan kondisi daya beli yang melemah. Deflasi terjadi pada Juli sebesar 0,10 persen, Agustus 0,05 persen, dan September 0,05 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono deflasi pada September masih dipengaruhi harga pangan. Kelompok tersebut terkontraksi didorong oleh pasokan yang tetap terjaga dan minimnya gangguan distribusi.

“Di saat yang bersamaan, permintaan domestik memang masih cenderung terbatas terutama akibat penerapan PSBB [pembatasan sosial berskala besar] jilid II di Jakarta dan kota-kota lainnya,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (1/10/2020).

Meski resesi, pemerintah masih optimistis pada 2021 ekonomi akan membaik. Pertumbuhan berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pertumbuhan dipatok 5 persen.

Untuk mengejar target tersebut, program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih akan berlanjut tahun depan. Susi menjelaskan bahwa dalam APBN, anggaran perlindungan sosial dianggarkan Rp421,7 triliun.

Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap. Dengan pemulihan ini, diharapkan kelas masyarakat menengah ke bawah dapat terjaga daya belinya.

Program perlindungan sosial di tahun 2021 merupakan lanjutan dari program-program di tahun 2020. Stimulus ini ditingkatan proses penyiapan administrasi.

“Terutama dalam hal penyempurnaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial. Serta penguatan monitoring dan evaluasi sehingga program dapat semakin tepat sasaran,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper