Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan penerapan e-faktur 3.0 mulai dilaksanakan hari ini, Kamis (1/10/2020). Artina, pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-faktur sebelumnya akan segera ditutup.
Lantas apa saja yang harus diketahui wajib pajak?
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dua hari lalu, otoritas pajak sudah mengirimkan email kepada 542.000 pengusaha kena pajak untuk mengingatkan supaya mereka mempersiapkan diri dengan skema e-faktur terbaru.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
Dia menambahkan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
"Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru," kata Yoga.
Baca Juga
Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
Dengan demikian, PKP nanti tinggal meneliti atau mengkoreksi data yang masuk ke prepopulated SPT masa tersebut.
"Kalau sudah sesuai tinggal di submit atau dilaporkan SPT Masanya lewat sistem tersebut. Ini seperti yang ssbelumnya sudah kita lakukan untuk SPT Tahunan PPh OP Form 1771 S," kata Yoga, Rabu (30/9/2020).
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020 atau hari ini.