Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Review FATF, Komite TPPU Optimalkan Pemberantasan Pencucian Uang

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menekankan kepada semua pihak untuk mempersiapkan diri untuk menjadikan Indonesia layak menjadi anggota FATF.
PPATK/Ilustrasi
PPATK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai memyatukan suara untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menghadapi Mutual Evaluation Review oleh Financial Action Task Force (FATF).

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menekankan kepada semua pihak untuk mempersiapkan diri untuk menjadikan Indonesia layak menjadi anggota FATF.

Mahfud memaparkan bahwa saat ini Indonesia tengah menjalani proses untuk menjadi anggota penuh FATF. Hasil penilaian MER yang telah dilakukan oleh Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) pada tahun 2017 lalu, akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi FATF dalam menentukan kesiapan dan komitmen Indonesia menjadi anggota FATF.

Komite TPPU dalam rapat koordinasi belum ini mengungkapkan beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi belum lama ini. Poin-poin itu mulai dari penetapan 5 (lima) Strategi sebagai Stranas TPPU dan TPPT 2020-2024 hingga pengoptimalan penanganan perkara TPPU.

Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa PPATK telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mendukung capaian Indonesia dalam mematuhi berbagai rekomendasi PPATK.

Lembaga intelijen keuangan itu telah melakukan Updating National Risk Assessment (NRA) 2015, action plan serta sejumlah rencana aksi guna memperbaiki rekomendasi-rekomendasi yang masih perlu disempurnakan.

Salah satu isu yang perlu disempurnakan dan didorong adalah terkait tindak lanjut atas Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang disampaikan oleh PPATK kepada aparat penegak hukum yang masih rendah. "Diperlukan komitmen yang kuat serta aksi nyata, untuk mewujudkannya," kata Dian sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (29/9/2020).

Data PPATK menunjukkan secara selama pandemi jumlah transaksi keuangan mencurigakan melonjak cukup signifikan. Di pasar modal, misalnyan, secara kumulatif jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) semester 1/2020 melonjak sebanyak 2.090% dari 10 menjadi 219 LTKM.

Secara keseluruhan, LTKM yang diterima pada bulan Juni sebanyak 3.359 naik sebanyak 1.094 LTKM atau melonjak sekitar 67,4% dari penerimaan bulan Mei 2020 sebanyak 2.265 LTKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper