Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM : Sebanyak 95 Persen Industri Sudah Menikmati Gas US$6/MMbtu

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020, ditetapkan 176 perusahaan dari tujuh sektor industri dengan 224 kontrak jual beli gas.
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri Tbk./anekagas.com
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri Tbk./anekagas.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa sebanyak 95 persen industri dari tujh sektor penerima manfaat harga gas industri tertentu telah menikmati gas US$6 per MMbtu.

Plt. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 ditetapkan 176 perusahaan dari tujuh sektor industri dengan 224 kontrak.

Adapun, 18 kontrak merupakan kesepakatan langsung dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada konsumen dengan total volume 794,46 billion british thermal unit per day (BBTUD) dan 206 kontrak melalui badan usaha niaga dengan volume 405,36 BBTUD.

Sebanyak 18 kontrak langsung KKKS tersebut telah terpenuhi seluruhnya, sedangkan untuk kontrak melalui badan usaha niaga telah diimplementasikan sebanyak 197 kontrak dan 9 kontrak belum diimplementasikan.

Ego memaparkan bahwa 9 kontrak yang belum diimplementasikan karena ada 4 kontrak PJBG yang dihentikan industri dengan kemauan sendiri dengan total volume 1,39 BBTUD, 1 kontrak belum tercapai kesepakatan komersial antara industri dan pemasok gas dengan total volume 2,20 BBTUD.

Selain itu, 1 kontrak dengan volume 0,81 BBTUD karena sumber pasokan pasokan gas hulu tidak sesuai lokasi konsumen di Cirebon, dan 3 kontrak dengan total volume 17,63 BBTUD karena badan usaha sedang proses pemenuhan ketentuan penyesuaian izin usaha niaga yang ditargetkan rampung pada akhir September 2020.

"Secara garis besar bahwa hampir 95 persen dari target tujuh industri yang diamanatkan Perpres 40/2016 sudah diimplementasikan. Kalau ada beberapa industri yang belum, memang belum, kami dan Kemenperin lagi cari industri mana lagi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/9/2020).

Untuk harga gas industri tertentu, kata Ego, alokasi gas untuk ketujuh sektor tersebut sebesar 2.601 Bbtud dan 1.205 Bbtud dialokasikan untuk sektor kelistrikan.

Perinciannya adalah 838,46 Bbtud dialokasikan untuk industri pupuk, 90,87 Bbtud untuk industri petrokimia, 33,37 BBTUD untuk industri oleochemical, 68,34 BBTUD untuk industri baja, 112,09 BBTUD untuk industri keramik, 55,46 BBTUD untuk industri kaca, serta 1,23 BBTUD dialokoasikan untuk industri sarung tangan karet.

"Kami terus melakukan evaluasi. Ke depan, kami akan terus memastikan tujuh industri ini betul-betul dapat harga yang diputuskan dalam Perpres 40/2016," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper