Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa sampai saat ini proses kontrak jual beli listrik atau perjanjian jual beli listrik dari proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro sejumlah bendungan masih belum tuntas.
Airlangga Mardjono, Direktur Bendungan dan Danau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menjelaskan bahwa beberapa di antara proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLMTH) yang ada saat ini sudah ditetapkan pemenang lelangnya.
"Beberapa proyek bendungan dengan PLTMH yang sudah ditetapkan pemenang lelang yaitu Bendungan Titab di Bali dengan daya sebesar 1,5 MW, dimenangi PT Brantas Energi dengan nilai investasi Rp22,7 miliar," ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/9/2020).
Kemudian, kedua adalah proyek Bendungan Pandanduri di Nusa Tenggara Barat dengan daya sebesar 0,6 MW dan dimenangi oleh PT Brantas Energi, nilai investasinya mencapai Rp21,9 miliar.
Ketiga adalah proyek Bendungan Jatimlerek di Jawa Timur dengan daya sebesar 2 MW dan lelangnya dimenangi oleh PT Petcha Hidro Energi dengan nilai investasi Rp39,3 miliar.
Sampai saat ini PLTMH di berbagai proyek bendungan itu belum ada yang sampai pada tahap perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).
"Belum ada bendungan yang PJBL dengan PLN, semua masih dalam proses," ujarnya.