Bisnis.com, JAKARTA -- Perintah Presiden Joko Widodo agar skema vaksinasi Covid-19 dirampungkan dalam kurun waktu 2 pekan ke depan mesti dibarengi dengan perencanaan yang jelas dari jajaran pemerintah.
Menurut Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono, pemerintah harus segera mengatur rencana vaksinasi, mulai dari penentuan prioritas penerima vaksin hingga mekanisme penyaluran.
"Skemanya, harusnya yang pertama diberikan vaksin adalah tenaga kesehatan, kedua masyarakat dengan usia 40 tahun ke atas, dan sektor pendidikan," ujar Tri kepada Bisnis, Senin (28/9/2020).
Setelah proses pemetaan tersebut rampung, Tri menyebutkan pemerintah dapat membuat ketentuan terkait dengan pelayanan vaksinasi. Dalam hal proses pelayanan, lanjutnya, pemerintah dapat menentukan beberapa hal, baik pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Kemudian, pemerintah juga mesti menentukan ketentuan lain, seperti status vaksinasi merupakan pelayanan berbayar atau gratis.
"Termasuk siapa yang gratis, siapa yang harus bayar. Itu yang harus dipikirkan oleh pemerintah," lanjut Tri.
Baca Juga
Selanjutnya, pemerintah harus menentukan waktu pendistribusian. Menurut Tri, proses vaksinasi akan berlangsung 2 kali; pertama, pada Desember 2020 dengan jumlah 20 juta dosis; kedua, pada Juni 2021.
Dengan demikian, pemerintah harus membuat perencanaan pasti terkait dengan sasaran utama pemberian vaksin dan menentukan waktu pasti vaksinasi.
Agar proses vaksinasi berjalan maksimal pada 2021, proses pendistribusiannya mesti disertai dengan perencanaan yang baik dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai lembaga yang membawahi pelaksana vaksinasi, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.