Bisnis.com, JAKARTA - Nasib industri pelayaran soal kepemilikan asing lebih dari 49 persen bakal ditentukan dari hasil pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru menentukan aturan turunan usai beleid tersebut rampung.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) daftar prioritas investasi dikeluarkan setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja rampung. RUU tersebut akan menggabungkan seluruh aturan setara UU terkait investasi baik terkait pembatasan maupun pembukaan investasi terhadap investor asing atau luar negeri.
"Kami mengikuti itu [RUU Ciptaker], misal UU No. 17/2009 tentang Pelayaran hasil revisi masih [membatasi investasi asing] 49 persen kami ikut, kalau dia [UU] sudah dibuka, kami buka juga, begitu saja," paparnya kepada Bisnis.com, Selasa (22/9/2020).
Dia juga meminta agar masyarakat tidak alergi terhadap investasi asing. Pasalnya, ketika keran investasi sudah dibuka, tidak serta merta investor asing akan masuk ke sektor tertentu.
"Boleh masuknya asing atau tidak baru pintu itu, mau masuk atau tidak belum tentu juga, belum tentu juga pintu dibuka, tamu masuk, itu kalau Indonesia orang terkenal baru banyak yang masuk, belum tentu investor itu masuk," jelasnya.
Menurutnya, nanti ketika ada sektor yang terbuka dengan persyaratan akan mengikuti UU atau Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terkait investasi. Dengan demikian, tidak ada lagi aturan sektoral terkait investasi apalagi yang sebatas kebijakan menteri.
Baca Juga
Selama ini aktivitas pelayaran diatur dalam UU No. 17/2009 tentang Pelayaran. Dalam UU tersebut tercantum Indonesia menganut asas cabotage yang membuat pelayaran dalam negeri wajib menggunakan kapal dan pemilik berbendera Indonesia. Dengan demikian, aktivitas pelayaran dalam negeri terlindungi dari kepemilikan investor asing secara mayoritas.
Undang-undang tersebut didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Dalam Perpres tersebut diatur angkutan moda laut dalam negeri dan angkutan moda laut luar negeri hanya boleh dimiliki penanam modal asing maksimal 49 persen dari total saham perusahaan.
Kedua aturan ini tengah direvisi pemerintah dan DPR, termasuk berbagai sektor lainnya di bidang lainnya. Pada Perpres No. 44/2016 terdapat 350 sektor yang dibuka untuk investor asing dengan persyaratan seperti pada angkutan moda laut tersebut.