Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi defisit anggaran per Agustus 2020 telah mencapai 3,05 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Jika dilihat dalam kondisi nornal, angka defisit anggaran itu telah melebihi batasan defisit APBN dalam Undang-Undang Keuangan Negara di angka 3 persen. Namun jika merujuk ke UU No.2/2020 yakni di angka 6,34 persen dari PDB angka ini masih dalam batas toleransi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pembengkakan defisit dipicu oleh realisasi pendapatan nengara yang hanya mencapai Rp1.034,1 triliun atau minus 13,1 persen (year on year).
Di sisi lain, menkeu menyebutkan pertumbuhan belanja pada Agustus 2020 telah meningkat hingga 10,6 persen. Peningkatan anggaran belanja ini disebabkan oleh belanja sosial yang naik signifikan.
"Posisi defisit sudah mencapai Rp500,5 triliun atau 3,05 persen dari sisi ini tentu adalah kenaikan defisit yang sangat besar dibandingkan tahun lalu," kata Sri Mulyani, Selasa (22/9/2020).
Kendati masih berada di range defisit APBN darurat yakni di angka 6,34 persen dari PDB. Namun Sri Mulyani menyebut pemerintah perlu berhati-hati, terutama jika melihat perkembangan penerimaan pajak sampai Agustus kemarin yang tercatat minus 15,6 persen
Baca Juga
"Kita lihat perkembangan penerimaan perpajakan kita," jelasnya