Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat memperketat protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 usai otoritas Bea dan Cukai China menemukan patogen virus corona dalam kemasan produk perikanan Indonesia yang dikirim ke Negeri Panda.
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan mengatakan bahwa temuan ini harus ditangani secara serius di lintas kementerian karena menyangkut ekspor produk nasional.
Dia mengkhawatirkan negara-negara mitra dagang strategis Indonesia akan mengevaluasi pemasukan produk asal Indonesia usai temuan ini.
“Temua ini bisa berdampak sangat signifikan terhadap produk ekspor kita, bukan hanya perikanan, melainkan seluruh produk. Jika tidak cepat dinormalisasi, saya khawatir negara-negara mitra akan mengevaluasi dan menghentikan arus barang yang berasal dari Indonesia,” kata Fajar kepada Bisnis, Senin (21/9/2020).
Dokumen berjudul “Covid-19 and Food Safety: Guidance for Food Business” yang diterbitkan Organisasi Pangan Dunia (Food and Agriculture Organization) dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) pada April 2020 menyebutkan bahwa belum ada bukti yang menegaskan bahwa virus corona dapat menular dari produk pangan atau kemasannya ke manusia.
Meski demikian, laporan tersebut juga mencatat bahwa virus corona dapat bertahan di permukaan plastik dan besi sampai 72 jam, 4 jam di permukaan tembaga, dan 24 jam di permukaan kertas kardus. Dunia usaha pun disarankan agar meningkatkan prinsip kebersihan dan keamanan demi menekan kontaminasi virus.
“Ada baiknya pemerintah melakukan investigasi mengenai hal ini. Saran saya buat kelompok kerja untuk evaluasi dan normalisasi hal ini,” lanjut Fajar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengemukakan bahwa temuan ini seharusnya tak menimbulkan kekhawatiran karena hanya berimbas kepada satu perusahaan eksportir dengan masa penangguhan pengiriman selama seminggu.
Meski demikian, dia tidak memungkiri jika negara tujuan ekspor memberlakukan syarat yang ketat.
“Negaa tujuan ekspor memang standarnya lebih ketat dan detail, hanya saja untuk kasus ini yang reputasinya terimbas hanya satu perusahaan tersebut,” kata Yugi saat dihubungi.
Dia pun mengatakan bahwa eksportir produk perikanan Indonesia tak perlu khawatir aktivitas ekspornya terganggu usai temuan ini.
Dia mengakui bahwa keamanan produk perikanan perlu lebih diperhatikan dan tak menjadi hambatan teknis pada ekspor produk Indonesia.
“Para eksportir kita harapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk. Kami juga meminta pemerintah dapat membantu eksportir untuk bisa menjamin produk yang diekspor dengan memperhatikan protokol. Jangan sampai malah memunculkan aturan yang tidak diminta di negara tujuan,” ujar Yugi.