Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Rilis Kebijakan Teknis Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja

Kebijakan pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) ini dikeluarkan untuk memastikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap optimal menjalankan fungsinya dalam melakukan kontak dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) selama pandemi Covid-19. 
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan kebijakan tentang teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di masa Covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan FKTP tetap optimal menjalankan fungsinya dalam melakukan kontak dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) selama pandemi Covid-19. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, salah satu indikator penilaian kinerja FKTP adalah angka kontak lebih dari sampai dengan 150 per mil.

“Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak tersebut harus terpenuhi. Namun, karena saat ini situasinya tengah pandemi, tentu aturan mainnya harus kita sesuaikan agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsinya dengan optimal sebagai gatekeeper pelayanan kesehatan dan peserta JKN-KIS tetap memperoleh haknya,” katanya dikutip dari siaran pers, Sabtu (19/9/2020).

Iqbal menjelaskan dalam pelayanan kontak tidak langsung tersebut, FKTP dapat mengontak peserta JKN -KIS melalui aplikasi Mobile JKN dan aplikasi Mobile JKN Faskes, serta melalui media komunikasi lainnya yang dimiliki dokter dan peserta seperti SMS, WhatsApp, atau Telegram.

Sementara itu, jenis pelayanan kontak tidak langsung meliputi dua hal. Pertama, kontak peserta sehat, yaitu kontak antara FKTP dengan peserta JKN-KIS dalam memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotif preventif.

“Penyampaian pesannya harus dilakukan secara individual, bukan secara masif atau broadcasting. Komunikasinya harus dua arah. Ini penting untuk memastikan kondisi setiap peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP tersebut betul-betul terpantau,” katanya.

Kedua, kontak peserta sakit, di mana FKTP menyediakan layanan konsultasi medis terhadap kondisi keluhan peserta JKN-KIS yang terindikasi sakit. Layanan konsultasi medis tanpa tatap muka ini dapat dimanfaatkan peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN dan dokter dapat memanfaatkan fitur pada Mobile JKN Faskes untuk melayani peserta yang hendak berkonsultasi via chat.

“Dengan layanan kontak tidak langsung, kami berharap ada komunikasi yang lebih intens antara dokter dengan pasien JKN-KIS yang terdaftar di suatu FKTP. Terlebih, pasti FKTP memiliki daftar pasien JKN-KIS yang berisiko tinggi, seperti peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis),” katanya.

Selama pandemi Covid-19, angka pelayanan kontak tidak langsung oleh FKTP kepada peserta JKN-KIS terus mengalami peningkatan. Pada Maret, tercatat ada 3.207 kontak tidak langsung. Jumlah tersebut melonjak tajam menjadi 174.782 kontak pada April, 393.072 kontak pada Mei, 462.339 kontak pada Juni, dan 494.548 kontak pada Juli.

Iqbal menambahkan kebijakan pembayaran KBK pada FKTP selama masa Covid-19 dilakukan berdasarkan perhitungan angka pelayanan kontak tidak langsung ini akan mulai berlaku pada pembayaran kapitasi September 2020.

Menurutnya, pelayanan kontak tidak langsung diharapkan mampu memenuhi kebutuhan peserta JKN-KIS dalam mendapat pelayanan yang mudah dan cepat sekaligus meningkatkan kinerja  FKTP, sehingga capaian indikator angka kontak memenuhi lebih dari sampai dengan 150 permil per bulan.

"Harapan kami, peserta JKN-KIS bisa memanfaatkan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari segala aspek, bukan hanya dalam hal kuratif saja, namun juga pelayanan kesehatan promotif preventif. Selain itu, dengan melakukan layanan kontak tidak langsung, peran FKTP sebagai promotor kesehatan masyarakat juga dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Iqbal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper