Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga September, Penumpang Pesawat Domestik Anjlok 69 Persen

Menhub Budi Karya menyebut jumlah penumpang pesawat rute domestik mengalami penurunan sebesar 69 persen per 5 September 2020.
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020).  Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Dampak pandemi Covid-19 masih sangat terasa di transportasi udara yang mengalami penurunan penumpang domestik per 5 September hingga 69 persen.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perlu adanya inovasi pemanfaatan IT dan kolaborasi dengan berbagai stakeholders yang didukung regulasi yang efisien dan efektif untuk tetap bertahan mengingat transportasi udara memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga konektivitas antar wilayah dan pemulihan perekonomian pasca pandemi.

“Seperti diketahui dampak pandemi sangat terasa di transportasi udara yang mengalami penurunan penumpang domestik per 5 September hingga minus 69 persen,” jelasnya melalui siaran pers, Jumat (18/9/2020).

Menhub menyampaikan sejumlah hal terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19 pada transportasi udara, terutama pada bandara.

Kementerian telah menyesuaikan dengan dinamika pandemi, termasuk saat masyarakat mulai masuk dalam adaptasi kebiasaan baru. Termasuk regulasi transportasi udara dengan menerbitkan Permenhub No. 41/2020 dengan turunannya SE No. 13/2020 yang telah merujuk kepada referensi dari ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Menurut Budi dengan adanya regulasi yang telah dikeluarkan penyelenggara bandar udara baik Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) maupun Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) merupakan titik awal dan akhir dari perjalanan penumpang pada transportasi udara telah menerapkan protokol Kesehatan dengan disiplin.

Protokol kesehatan yang telah diterapkan pada terminal penumpang bandar udara antara lain: Penerapan Jaga Jarak (physical distancing), pengecekan kesehatan (health screening), pemanfaatan teknologi seperti layanan tanpa sentuh (touchless processing), kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing), dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (passenger & staffs protection).

Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandar udara juga memberikan implikasi kepada kapasitas terminal penumpang. Dengan demikian perlu penyesuaian kapasitas yang dituangkan dalam Notice of Airport Capacity (NAC) dengan pada saat normal critical point NAC berada pada kapasitas runway, tetapi pada saat ini critical point berada pada sisi terminal penumpang.

Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan penerapan protokol kesehatan merupakan kunci agar penumpang atau pengguna jasa bandar udara merasa percaya diri untuk melakukan perjalanan transportasi udara.

Healthy passenger experience saat ini merupakan hal penting untuk me-restart transportasi udara agar menjadikan masyarakat lebih produktif di adaptasi kebiasaan baru,” tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper