Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Bersepeda, Menhub Turun Tangan Ikut Sosialisasi

Kemenhub telah menerbitkan Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang disosialisasikan langsung oleh Menhub Budi Karya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan sosialisasi aturan baru bersepeda, Jumat (18/9/2020). /Dok. BKIP Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan sosialisasi aturan baru bersepeda, Jumat (18/9/2020). /Dok. BKIP Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan keselamatan bersepeda lewat Permenhub No. 59/2020 dan mensosialisasikannya dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2020 dengan menggandeng Deddy Corbuzier dan Ryan D'Masiv.

Acara sosialisasi tersebut berlanjut di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) dengan bintang tamu Deddy Corbuzier dan Ryan D'Masiv melakukan Gerakan Peduli Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak), serta menempel stiker untuk mematuhi gerakan 3M.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bersepeda saat ini menjadi tren di masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, bersepeda menjadi opsi untuk berolahraga.

Dalam aturan baru tersebut, sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Secara terperinci dalam Permenhub No. 59/2020, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, agar menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa sepeda dengan penuh konsentrasi. Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Selain pasal enam, dalam Pasal 8 juga mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara, menggunakan payung saat berkendara, hingga dilarang berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper