Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Desak Pemprov DKI Izinkan Dine-in Restoran dan Resepsi

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memberi izin terhadap aktivitas dine-in di restoran dan resepsi di hotel jika PSBB diperpanjang.
Juru masak menyiapkan hidangan untuk konsumen di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (20/7/2016)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Juru masak menyiapkan hidangan untuk konsumen di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (20/7/2016)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tengah mengusulkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberi izin terhadap aktivitas dine-in di restoran dan resepsi di hotel jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diperpanjang.

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengemukakan usul ini mengingat aktivitas makan di restoran maupun resepsi di hotel cenderung masih bisa diawasi. Dia pun memastikan aktivitas-aktivitas tersebut bakal dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami sedang bicarakan dengan Pemprov, bagaimana jika dine-in nantinya bisa dilakukan jika PSBB diperpanjang. Acara pernikahan di hotel juga, karena kalau di KUA saja dengan lokasi yang tidak luas juga berbahaya,” kata Hariyadi dalam webinar bertema ‘Pentingnya Verifikasi Protokol Kesehatan untuk Peningkatan Wisata Gastronomi’, Jumat (18/9/2020).

Hariyadi menilai pembatasan yang ketat tidak bisa disamaratakan di setiap sektor karena proses monitornya pun berbeda. Adapun, pengawasan protokol di restoran dan hotel lebih bisa diterapkan.

Menurutnya, pemerintah harus fokus untuk mengawasi pada aktivitas yang sulit dimonitor. Sementara untuk aktivitas di mal, restoran, dan hotel lebih mudah untuk diawasi, sehingga tidak bisa disamaratakan.

Dalam aturan terbaru terkait dengan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta selama dua pekan sejak 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta memang tidak memperkenankan masyarakat untuk makan di restoran dan hanya melakukan pemesanan untuk dibawa pulang.

Kemudian, kegiatan publik dan kemasyarakatan pun harus ditunda dan kerumunan dilarang di lingkungan publik. Upacara pernikahan pun hanya diperkenankan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di kantor Catatan Sipil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper