Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Putra Ketiga Soeharto, Ini Tanggapan Kemenkeu

Seperti diketahui putra ketiga mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah menyusun kronologi terkait kasus pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, putra ketiga mantan penguasa Orde Baru, Soeharto. 

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat dihubungi, Kamis (17/9/2020). "Sedang kami susun kronologinya," kata Prastowo singkat.

Seperti diketahui putra ketiga mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan suami Mayangsari itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu.

Gugatan Bambang diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA Games 1997. Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Bambang juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," demikian isi gugatan tersebut seperti dikutip dari laman resmi PTUN, Kamis (17/9/2020).

Adapun, dalam mengajukan gugatannya Bambang didampingi kuasa hukum bernama Prisma Wardhana Sasmita. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper