Bisnis,com, JAKARTA - Kisruh short sea shipping (SSS) atau pelayaran pantai dengan angkutan penyeberangan merupakan dampak dari ambigunya regulator dalam mengurusi aktivitas laut dan perairan. Konflik usaha tidak dapat dihindarkan.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan usaha SSA atau pelayaran pantai dengan penyeberangan saat ini pada titik nadir karena regulasi yang ambigu.
"Kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dibiarkan tumpang tindih. Izin operasi angkutan laut dikeluarkan oleh dua Ditjen di Kementerian Perhubungan yang berbeda," jelasnya, Rabu (16/9/2020).
Berdasarkan PM No.104/2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Indonesia, izin operasi angkutan penyeberangan dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Sementara itu, berdasarkan PM No.93/2013 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut, izin operasi angkutan laut dikeluarkan berdasarkan pemberian RPK (rencana pengoperasian kapal) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan laut
"Dualisme regulasi ini memunculkan konflik di lapangan dan ujung-ujungnya membuat usaha logistik atau industri maritim bermasalah," ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memanggil seluruh pemangku kepentingan dan menyatukan dua regulasi ini. Dengan begitu, peraturannya menjadi kesatuan yang tidak saling tumpang tindih.
Menurutnya, regulator tidak boleh menghitung urusan bisnis juga, karena jika diatur terlalu ketat bisnis bisa mati. Apalagi ketika dihadapkan persaingan yang lawannya memiliki kebebasan aturan.
"Sekarang ini penumpang berkurang barang berkurang, sekarang duduk bersama saja, mau ditarik ke laut atau darat, tarik saja ke laut semua. Menhub harus tentukan hal ini. Dualisme regulasi supaya tidak ada lagi," tegasnya.
Short Sea Shipping Ditolak Operator, Salah Regulator?
Dualisme regulasi mengenai short sea shipping (SSS) atau pelayaran pantai dengan angkutan penyeberangan memunculkan konflik di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rinaldi Mohammad Azka
Editor : Amanda Kusumawardhani
Topik
Konten Premium