Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PSBB DKI Jakarta, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan persyaratan bagi penumpang yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh selama PSBB.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 14 September 2020  |  16:07 WIB
PSBB DKI Jakarta, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (14/9/2020) tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.

Kahumas Daop I Eva Chairunisa mengatakan untuk saat ini berikut sejumlah aturan yang berlaku bagi perjalanan KA jarak jauh di Jakarta di antaranya calon penumpang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selain itu, calon penumpang dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hingga demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celcius. Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI.

Eva juga menekankan pentingnya penumpang mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Penumpang juga dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

“Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika diperjalanan kedapatan penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celsius. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan,” jelasnya, Senin (14/9/2020).

Protokol pencegahan Covid 19 sejauh ini sudah mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada Surat Edaran No. 14/2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Sementara itu dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pt kai kereta api Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top